Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Sudah seharusnya masyarakat yang memiliki penghasilan membuat NPWP untuk urusan perpajakan. Namun sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui caranya. Padahal untuk membuat NPWP bisa kamu lakukan dengan mudah dan bahkan bisa kita lakukan secara online. Nah, jika kamu belum tahu caranya maka silahkan simak cara buat NPWP secara online berikut ini.
Membuat NPWP Secara Online
Seperti yang telah kita singgung diatas, bahwa untuk membuat NPWP sudah bisa kita lakukan secara online, salah satunya adalah melalui situs Ereg Pajak. Situs Ereg Pajak merupakan situs milik DJP untuk masyarakat yang ingin membuat NPWP secara online. Dengan menggunakan situs ini, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk pembuatan NPWP.
Selain untuk membuat NPWP online, kita juga bisa memanfaatkan situs Ereg Pajak untuk mengecek status NPWP. Dengan begitu kita bisa membuat dan mengecek NPWP secara online kapan dan dimana saja.
Cara Buat NPWP Secara Online
Adapun cara buat NPWP online yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut ini:
- Langsung saja buka situs Ereg Pajak di eregpajak.go.id menggunakan browser yang biasa kamu gunakan.
- Kemudian, langsung saja tap menu “Daftar” dan masukkan juga alamat email beserta passwordnya
- Selanjutnya, buka email yang kamu masukkan tadi untuk mengaktivasi akun dengan membuka email masuk dari Ditjen Pajak lalu tap link verifikasi.
- Ikuti semua petunjuk yang ada di email masuk tersebut untuk menyelesaikan aktivasi.
- Apabila kamu telah menyelesaikan aktivasi maka lanjut dengan login ke sistem e-Registration menggunakan email dan juga password akun yang telah kamu buat sebelumnya.
- Lanjut dengan masuk ke halaman registrasi dan isi data diri secara lengkap dan benar.
- Ikuti semua tahapan yang ada dan jika formulir sudah lengkap terisi maka kamu bisa tap tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi tersebut ke kantor pajak terdaftar.
- Selanjutnya kantor pajak akan memroses pengajuan NPWP kamu dan apabila semua terasa sudah lengkap maka akan muncul status “Pendaftaran” pada dashboard.
- Kemudian tap tombol kirim token dan isi juga kode captcha yang ada lalu tap “Submit”.
- Setelah itu kamu akan mendapatkan email konfirmasi dan akan ada token yang harus kamu salin.
- Kembali ke situs Ereg Pajak dan tap menu “Token” untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Cek kembali email kamu untuk melihat dan menyalin token.
- Selesai, permohonan pembuatan NPWP kamu yang telah disetujui oleh majalah NPWP akan segera dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.
Akhir Kata
Itulah cara buat NPWP yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.