Cara Cek Status NPWP Melalui Ereg Pajak

Cara Cek Status NPWP Melalui Ereg Pajak

KotaPekanbaru.net – Teruntuk masyarakat yang telah memiliki penghasilan, wajib untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan NPWP sebagai identitas perpajakan. Apabila belum, maka segeralah untuk membuatnya karena sekarang ini sudah ada cara buat NPWP secara online yang bisa kita gunakan dengan mudah. Bahkan untuk cek status NPWP pun bisa dilakukan secara online yakni melalui Ereg Pajak. Bagaimana caranya? Langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini yang akan membahas cara cek status NPWP melalui Ereg Pajak.

Cek Status NPWP di Ereg Pajak

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban, masyarakat yang telah berpenghasilan wajib untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajaknya. Dan sudah kita singgung diatas, bahwa untuk membuat NPWP kini bisa dilakukan secara online dengan mudah.

Begitu juga untuk mengecek status NPWP yang bisa dilakukan secara online melalui Ereg Pajak. Ereg Pajak sendiri merupakan website resmi milik Ditjen Pajak yang melayani pembuatan NPWP secara online. Namun selain itu, kita juga bisa memanfaatkannya untuk mengecek status NPWP. Caranya sangat mudah sehingga bisa kamu lakukan kapanpun.

Cara Cek Status NPWP Melalui Ereg Pajak

Untuk pengecekan status NPWP melalui Ereg Pajak, kamu perlu menyiapkan NIK dan nomor KK atau Kartu Keluarga. Pastikan juga perangkat kamu telah terhubung dengan koneksi internet yang stabil. Jika sudah, maka berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk pengecekan status NPWP melalui Ereg Pajak.

  • Langsung saja buka situs ereg.pajak.go.id melalui browser yang biasa kamu gunakan.
  • Setelah berhasil masuk ke laman Ereg Pajak, masukkan NIK, nomor KK dan kode captcha yang ada ke kolom yang sudah tersedia.
  • Setelah memasukkan data diri yang benar, kamu bisa langsung tap tombol “Cari”.
  • Selesai, dengan begitu akan muncul informasi lengkap terkait nomor NPWP, nama Wajib Pajak, KPP terdaftar dan status NPWP kamu.

Jika identitas kamu tidak muncul maka kemungkinan besar NPWP kamu belum atau sudah tidak aktif lagi. Sehingga kamu perlu mengunjungi kantor pajak untuk melakukan konfirmasi.

Selain melalui Ereg Pajak, kamu juga bisa langsung ke kantor pajak terdekat atau sesuai dengan domisili kami untuk melakukan pengecekan status NPWP. Tentunya dengan membawa KTP yang sesuai dengan data yang ada pada NPWP bersangkutan. Namun sebelumnya, kamu bisa mencoba untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 yang mana nomor tersebut merupakan hotline resmi perpajakan yang aktif selama 24 jam.

Akhir Kata

Itulah cara cek NPWP melalui Ereg Pajak yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

You May Also Like

About the Author: admin