Cara Cetak KK dan Akte Kelahiran Sendiri

Cara Cetak KK dan Akte Kelahiran Sendiri

Kotapekanbaru.netCara Cetak KK dan Akte Kelahiran Sendiri. Sebenarnya, sejak awal Juli 2020 lalu, warga Pekanbaru, Riau sudah bisa mencetak KK atau Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sendiri dari rumah tanpa harus ke Disdukcapil. Namun sayangnya masih banyak yang belum tahu caranya. Padahal dengan mencetak KK dan Akte Kelahiran sendiri dari rumah tentu bisa mempermudah kita khususnya di masa pandemi ini. Dan apabila kamu salah satu dari masyarakat yang belum tahu caranya, maka silahkan simak postingan kali ini yang akan membahas cara cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri. Berikut ulasan selengkapnya.

Kebijakan Pemerintah

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Disdukcapil Pekanbaru, warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80gram. Hal ini juga tercantum dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020 mengenai Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

Namun dalam mencetak Akte Kelahiran, ada prosedur yang terlebih dulu harus kamu lakukan, antara lain adalah:

  • Kunjung laman mpp.pekanbaru.go.id melalui browser yang biasa digunakan untuk mengambil nomor antrian secara online dan pengambilan nomor antrian tersebut dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai antrian habis.
  • Setelah memiliki nomor antrian, datangi kantor Disdukcapil Pekanbaru yang berada dalam komplek MPP atau Mal Pelayanan Publik di Jalan Jendral Sudirman untuk mengajukan permohonan pencetakan Akte Kelahiran secara manual.

Sedangkan untuk mencetak KK bisa kamu lakukan dengan mengakses laman sipenduduk.pekanbaru.go.id. Atau kamu juga bisa melalui aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil yang bisa kamu unduh melalui Play Store. Nantinya kamu wajib memberikan nomor handphone atau alamat email untuk mengajukan permohonan pencetakan KK secara manual agar diproses oleh Disdukcapil.

Setelah permohonan pencetakan KK ataupun Akte Kelahiran secara manual selesai diproses dan ditandai dengan tandatangan secara TTE oleh Kepala Dinas Disdukcapil. Maka kamu akan menerima SMS ataupun email berisikan informasi link web untuk mencetak dokumen kependudukan tersebut. Dan selanjutnya bisa mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri pada kertas HVS ukuran A4 80 gram. Perlu kamu ingat bahwa baik di SMS maupun email, ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh kamu bagikan ke orang lain.

Cara Cetak KK dan Akte Kelahiran Sendiri

Adapun cara cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun email kamu dan buka email dari siakonline.
  • Catat atau salin nomor PIN yang ada lalu lanjutkan dengan tap tombol “Cetak Dokumen”.
  • Pada halaman selanjutnya, masukkan nomor PIN yang telah kamu catat sebelumnya. Dan masukkan juga 4 kode huruf yang ada di bawah kolom PIN sebelah kiri lalu tap tombol “Masuk
  • Kamu bisa langsung melihat KK yang bisa kamu cetak sendiri.

Akhir Kata

Itulah cara cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri. Semoga bisa bermanfaat dan selamat mencoba.

You May Also Like

About the Author: admin