Daftar isi
Kotapekanbaru.net- Akte kelahiran merupakan identitas tentang catatan kelahiran anak yang sah dan terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Agar anak mendapat hak pelayanan publik dari pemerintah selanjutnya. Untuk menertibkan administari maka wajib bagi anda yang memiliki anak untuk segera mengurus akte kelahiran anak anda yang tertuang pada UU No 24 Tahun 2013 pengurusan akte kelahiran sebaiknya anda lakukan saat masuk pada 60 hari masa kelahiran anak.
Pengurusan akte kelahiran sangat mudah untuk anda lakukan pada Disdukcapil Kota Pekanbaru. Karena pelayanan untuk pengurusan akte lahir Kota Pekanbaru anda tidak perlu mengantri panjang saat ini telah tersedia layanan antrian online yang dapat anda gunakan sebelum mengurus akte kelahiran pada Disdukcapil Kota Pekanbaru. Anda hanya perlu mendaftar pada website resmi MPP Kota Pekanbaru dan mengambil nomer antrian anda pada jam layanan dan datang pada waktu yang ada pada antrian online anda. Untuk mencetak akte kelahiran anda dapat melakukan nya sesuai mandiri dengan terbit surat edaran dari pemerintah Kota Pekanbaru nomer 470/Disdikcapil_dukcapil/1106/2020 tentang penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram untuk dokumen kependudukan.
Untuk mengurus akte kelahiran anda dapat mempersiapkan beberapa syarat utnu mempermudah jalan nya pengurusan akte kelahiran pada kantor pelayanan nanti. Sebagai berikut.
Syarat pengurusan akte kelahiran.
- Surat ketarangan lahir anak.
- Surat Nikah Orang Tua Fotocopyan.
- E-Ktp Orang Tua Fotocopyan.
- Kartu Keluarga Asli.
Syarat yang harus anda siapkan sebelum pengurusan akte kelahiran anak anda. Dan sebaiknya anda lakukan pengurusan secara mandiri jangan melalui jasa orang lain untuk pengurusan. Untuk cara pengurusan akte kelahiran sebagai berikut.
Cara Mengurus Akte Kelahiran.
1. Sebelum anda datang ke kantor pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang ada di MPP Kota pekanbaru . Terlebih dahulu anda lakukan pengambilan nomer antrian pada website resmi MPP Kota Pekanbaru.
2. Setelah anda mendapat nomer antrian anda datang sesuai jadawal yang ada pada nomer antrian anda dan serahkah berkas yang menjadi syarat-syarat pengurusan akte kelahiran kepada petugas.
3. Lalu anda tuliskan alamat email dan nomer handphone anda yang akti kepada petugas. Untuk selanjutnya petugas meninformasikan kepada anda untuk anda dapat mencetak akte kelahiran yang akan masuk pada email anda dan juga petuga akan mengirimkan pin melalui sms. Pin tersebut sebagai kata sandi untuk membuka file yang masuk pada email anda.
4. Dan anda dapat mencetak akte kelahiran anak anad secara mandiri sesuai surat edaran pemerintah kota pekanabaru.
5. Untuk lama waktu pengurusan akte kelahiran anda dapat menunggu 5 hari masa kerja sejak berkas anda masuk dalam layanan pengurusan akte kelahiran.
Itulah cara mengurus akte kelahiran kota pekanbaru. Segera terbitkan akte kelahiran anak anda agar anak anda mendapat hak pelanyan publik segera dan saat anda mengurus pada kantor layanan Disdukcapil harap anda selalu patuhi protokol kesahatan dengan selalu memakai masker. Mencuci tangan dan Jaga jarak anda agar anda dapat terhindar dari penularan virus covid-19 serta dapat memutus mata rantai penyebaran virus. Semoga bermanfaat . Terimakasih.