Cara Membuat Kartu Kuning Daerah Pekanbaru

Cara Membuat Kartu Kuning Daerah Pekanbaru

Kotapekanbaru.net – Umumnya Kartu Kuning atau yang biasanya juga dikenal dengan Kartu Pencari Kerja atau AK-1 diperlukan untuk melamar pekerjaan sebagai PNS. Namun selain untuk melamar pekerjaan sebagai PNS, Kartu Kuning ini juga bisa digunakan saat melamar pekerjaan di instansi swasta. Lalu,  bagaimana cara membuat Kartu Kuning untuk daerah Pekanbaru? Berikut ulasan yang bisa kamu simak jika hendak membuat Kartu Kuning di daerah Pekanbaru.

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning (AK-1) atau Kartu Pencari Kerja berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Meski disebut dengan Kartu Kuning, tapi secara fisik kartu ini berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi pemiliknya. Informasi tersebut antara lain adalah nama, NIK KTP, data kelulusan hingga sekolah atau pendidikan terakhir si pencari kerja. Dan Kartu Kuning hanya dibuat di daerah asli atau yang tertera di KTP si pencari kerja.

Melalui Kartu Kuning, Disnaker akan memberi data calon pencari kerja ke pihak perusahaan yang didapatkan dari nama pencari kerja yang sudah terdaftar. Pembuatan Kartu Kuning tidak dikenakan biaya apapun alias gratis dan bisa selesai dalam waktu 15 menit jika sesuai dengan prosedur.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Biasanya persyaratan dalam membuat Kartu Kuning berbeda untuk setiap daerah, namun untuk syarat pembuatan Kartu Kuning daerah Pekanbaru hanya membutuhkan 3 macam dokumen berikut:

  • Fotokopi E-KTP Pekanbaru atau bisa juga menggunakan fotokopi surat domisili dari Kelurahan.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 3×4.

Cara Membuat Kartu Kuning Daerah Pekanbaru

Untuk pembuatan Kartu Kuning daerah Pekanbaru bisa dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang terletak di Jalan Samarinda No.29, Pekanbaru. Adapun langkah – langkahnya sebagai berikut:

  • Datangi Kantor Disnaker Pekanbaru dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Kemudian cari tempat atau bagian pembuatan Kartu Kuning (AK-1) atau kamu bisa juga langsung bertanya ke petugas Disnaker yang ada.
  • Selanjutnya, serahkan dokumen persyaratan yang diminta petugas lalu tunggu hingga Kartu Kuning kamu selesai di cetak.
  • Saat Kartu Kuning kamu selesai dicetak maka kamu akan dipanggil dan kamu bisa memotokopi dahulu sebanyak yang kamu perlukan untuk kemudian lakukan legalisasi di bagian legalisasi Kantor Disnaker Pekanbaru.

Akhir Kata

Demikianlah cara membuat Kartu Kuning Wilayah Pekanbaru. Semoga postingan ini bisa berguna dan bermanfaat untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin