Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Bagi warga Pekanbaru yang sedang mencari cara untuk menonaktifkan NPWP, maka postingan kali ini akan sangat membantu. Sebab kita akan memberikan ulasan lengkap terkait cara mengajukan nonaktifkan NPWP daerah Pekanbaru. Untuk lebih jelasnya lagi, mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Menonaktifkan NPWP Daerah Pekanbaru
Setiap warga negara Indonesia yang termasuk dalam golongan WP atau Wajib Pajak maka harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dan salah satu kewajibannya adalah melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan atas penghasilannya kepada negara. Namun ada juga masyarakat yang merupakan pemegang NPWP tapi tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP atau Wajib Pajak. Masyarakat inilah yang masuk dalam golongan warga yang bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.
Masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP merupakan WP Orang Pribadi ataupun WP Badan, seperti pendapatan WP yang masuk dalam kategori PTKP atau Pendapatan Tidak Kena Pajak yakni pendapatan maksimal Rp.4,5 juta perbulan hingga Rp. 54 juta per tahun. atau WP yang sudah meninggal dunia.
Namun perlu diketahui bahwa jika NPWP telah dinonaktifkan maka WP bersangkutan akan menjadi WP Non efektif dengan konsekuensi tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT, tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT serta tidak akan diterbitkan STP atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.
Cara Mengajukan Permohonan Menonaktifkan NPWP Daerah Pekanbaru
Adapun cara menonaktifkan NPWP untuk daerah Pekanbaru bisa masyarakat lakukan secara offline ataupun online dengan cara berikut ini:
1. Secara Offline
Mendatangi langsung KPP atau Kantor Pelayanan Pajak atau bisa juga di KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak. Ajukan permohonan menonaktifkan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.
2. Secara Online
Dengan mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada paman Dijten Pajak. Kirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak secara online melalui aplikasi tersebut.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP Daerah Pekanbaru. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.