Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Telat bayar pajak kendaraan adalah hak yang biasa terjadi, akan tetapi masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara untuk mengurusnya? Mengingat bahwa membayar pajak kendaraan wajib untuk dilakukan. Nah, untuk menjawab pertanyaan yang sering kali kita dengar tersebut maka berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengurus pajak kendaraan yang sudah telat bayar. Mari langsung saja disimak.
Mengurus Pajak Kendaraan yang Sudah Telat Bayar
Sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan ataupun pajak 5 tahunan. Pasalnya, jika pajak kendaraan belum dibayarkan dan mati maka polisi berhak untuk menilang saat melakukan pengecekan surat-surat. Sebab polisi akan menganggap STNK kendaraan yang mati tersebut tidak sah lagi.
Sehingga jika STNK kendaraan kamu sudah mati lama karena telat membayar maka segeralah mengurusnya apabila ingin mengendarai kembali dengan sah dijalan. Dan untuk mengurus pajak yang mati karena terlambat bayar, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.
Syarat Mengurus Pajak Kendaraan yang Sudah Telat Bayar
Adapun syarat yang kamu butuhkan untuk mengurus pajak yang sudah telat bayar adalah sebagai berikut:
- KTP asli berserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- BPKB asli beserta fotokopinya.
Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Sudah Telat Bayar
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka kamu sudah bisa mengurus pajak yang telat bayar tersebut dengan mendatangi langsung kantor Samsat pada hari kerja. Adapun lebih jelasnya lagi sebagai berikut:
- Ambil nomor antrian dan antri pada loket cek nomor mesin dan rangka.
- Setelah tiba giliran antrian kamu maka lakukan pengecekan rangka mesin untuk mendapatkan dokumen hasil pengecekan kendaraan.
- Setelah melakukan pengecekan rangka, maka kamu bisa langsung ke loket pembayaran pajak lalu minta formulir pembayaran pajak tahunan.
- Jika sudah selesai mengisi formulir, kamu bisa langsung menyerahkannya ke petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Nantinya petugas akan memanggil dan menyebutkan berapa pajak yang harus kamu bayarkan.
- Dengan begitu kamu bisa membayar pajak sesuai dengan yang disebutkan petugas tersebut lalu mengambil STNK baru beserta plat nomor.
- Untuk mengambil BPKB, kamu harus menunggu paling lama seminggu setelahnya.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara mengurus pajak yang sudah telat bayar. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.