Cara Pengurusan Paspor Dengan Layanan Antrian Online

Layanan Antrian Paspor Online

Kotapekanbaru.net- Saat anda ingin bepergian ke luar negeri maka anda akan membutuhkan identitas pendukung untuk bisa bepergian ke luar negeri untuk berwisata atau untuk melanjutkan sekolah anda. Paspor merupakan dokumen yang penting saat akan bepergian ke luar negeri dengan masa berlaku selama 10 tahun yang terdapat pada peraturan pemerintah indonesia No. 51 Tahun 2020. Untuk pengurusan paspor pada kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kota Pekanbaru. Anda dapat melakukan nya dengan mudah dan mendatangi kantor pelayanan sesuai jadwal yang anda ingin kan dengan mengggunakan sistem antrian online. Anda dapat melalui aplikasi Layanan paspor online dan Website resmi untuk menerbitkan paspor anda.

Sebelum anda melakukan penerbitan paspor anda harus memperhatikan beberapa syarat untuk anda bawa saat pengurusan paspor anda . Sebagai berikut

Syarat pengurusan paspor.

  • E-Ktp dan juga fotocopy.
  • Kartu Keluarga.
  • Akte Kelahiran.
  • Akte Nikah bagi sudah Menikah.
  • Ijazah.
  • Dan bawa materai 6000.

Cara mendapatkan nomer antrian online pengurusan paspor.

  1. Anda dapat menginstal aplikasi layanan paspor online di playstore dan appstore pada perangkat ponsel anda.
  2. Setelah itu anda membuat akun pada aplikasi tersebut dengan mengisi data anda sesuai dengan E-ktp anda. Dan jumlah anggota yang dapat anda bawa pada akun anda sebanyak lima orang.
  3. Saat selesai melakukan pendaftaran akun maka anda pilih kolom Antrian Paspor dengan memasukkan data jumlah pemohon. Pilih tanggal kedatangan anda. Aplikasi akan memilih tempat pengurusan paspor sesuai dengan daerah anda. Dan pengisian data anda sebagai pemohon yang akan melakukan pengurusan paspor.
  4. Lalu untuk antrian online anda akan muncul jadwal antrian anda. Sesuai dengan data yang anda isi dan kode boking atau Barcode.

Untuk pengurusan antirian online melalui website anda dapat mengunjungi website Direktorat Jendral Imigrasi untuk gunakan Google Chrome. Dan anda lakukan pendaftaran akun dan data yang anda isi sama saat malakukkan pendaftaran antrian online melalui alplikasi layanan paspor online.

Bagi anda yang telah memiliki paspor dan memperpanjang masa berlaku anda juga dapat melakukan perpanjangan paspor anda ke mal pelayanan kota pekanbaru dengan syarat membawa E-ktp dan paspor yang lama. Dan anda dapat memilih bentuk cetakan paspor anda dengan format biasa dan e-paspor untuk penerbitan paspor biasa biaya Rp. 350.000 dan biaya e-paspor Rp.650.000. Untuk sebelum mendatangi loket pelayanan paspor sebaik nya anda untuk mengambil nomer antiran pada halam link ini.

Alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kota Pekanbaru.

  • Jalan. KH Ahmad Dahlan. Pulau Karam. Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
  • Jam Operasional Mulai Dari 09.00- 17.00 Wib.
  • Nomer Telepon (0761) 21536.

Itulah ulasan mengenai cara pembuatan paspor dan perpanjang paspor dengan layana antrian paspor online. Bagi anda yang ingin mengurus paspor dapat anda ikuti cara tersebut dan saat mengunjungi kantor pelayanan harap patuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan selalu memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak. Semoga bermanfaat dan Terima kasih.

You May Also Like

About the Author: admin