Cara Pengurusan SKCK Online dan Perpanjang SKCK

SKCK ONLINE PEKANBARU

Kotapekanbaru.net- Penerbitan Skck Online Pekanbaru.Melamar suatu lowongan pekerjaan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat yang harus anda lampirkan dalam berkas lamaran pekerjaan. Dan surat ini dapat anda urus melalui kantro pelayanan penerbitan dan pengurusan surat di kantor kepolisian daerahtempat anda tinggal. Surat ini menginformasikan akan data catatan kriminal pada wilayah hukum kepolisian daerah anda.

Masa berlaku surat ini enam bulan setelah surat ini terbit dan dapat anda perpanjang masa berlaku. Penerbitan surat ini merupakan sebagai kebutuhan anda untuk melengkapi lampiran lamaran pekerjaan anda. Karena beberapa perusahaan dan juga instansi pemerintah mewajibkan anda untuk melampirkan surat ini sebagai syarat melamar pada lowongan pekerjaan yang ada. Saat masa pandemi Covid-19 dalam pengurusan pada pelayanan publik anda dapat memanfaatkan pengurusan secara online yang bertujuan mengurangi resiko penularan Covid-19. Untuk penerbitan surat ini dapat anda lakukan melalui online dan syarat yang harus persiapkan sebagai berikut.

Syarat Untuk Penerbitan Yang Harus Anda Siapkan.

  • E-Ktp dan KK
  • Akte kelahiran atau Ijazah
  • Pas Fhoto 6 Lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Semua berkas untuk anda scan terlebih dahulu yang bertujuan untuk memudahkan anda dalam proses upload. Untuk pendaftaran dan penerbitan secara online untuk mengunjungi website resmi dengan cara sebagai berikut.

Cara Pendaftaran dan Penerbitan Secara Online.

  1. Buka situs resmi ini. Lalu anda pilih kolom Form Pendaftaran yang berada pojok kanan atas.
  2. Pengisian data dengan data yang sesuai E-Ktp Anda.
  3. Setelah data yang anda isi telah sesuai dan benar. Pilih tombol Lanjutkan.
  4. Maka akan tampil halaman untuk anda menupload berkas anda yang menjadi syarat pengurusan Skck.
  5. Setelah anda selesai mengupload berkas anda. Maka akan muncul form bukti pengambilan Skck dan anda cetak untuk pengambilan pada kesatuan wilayah polisi sesuai domisili anda. Saat anda mengambil Skck maka anda akan melakukan pengambilan rumusan sidik jari. Untuk itu anda harap membawa berkas anda sebagai syarat pengambilan rumus sidik jari.
  6. Proses pengambilan berkas dengan batas waktu 3 hari setelah anda mendaftar pengajuan penerbitan secara online.

Demikianlah ulasan mengenai pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal melalui online yang dapat anda ikuti. Untuk anda warga Kota Pekanbaru dapat melakukan penerbitan SKCK melalui loket pelayanan yang terdapat pada MPP (Mal Pelayanan Publik) dan untuk mengurus pada MPP sebaiknya anda mengambil nomer antrian secara online pada halaman ini. Untuk syarat perpanjang masa berlaku sebagai berikut.

Syarat Untuk Perpanjangan Masa Berlaku Sebagai Berikut.

  • SKCK asli yang telah habis masa berlaku untuk ada fotocopy sebelumnya.
  • E- Ktp Asli dengan Foto copy 2 lembar.
  • Pas Fhoto Sebanyak 4 lembar dengan ukuran 4×6 berlatar belakang merah.

Biaya Penerbitan Sebagai Berikut.

Sesuai Perturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016. Untuk biaya penerbitan sebesar Rp.30.000.

Itulah ulasan mengenai pendaftaran dan penerbitan baru melalui online. Untuk memperpanjang masa berlaku anda dapat malakukannya ke kantor pelayanan pada kantor kepolisian daerah domisili anda. Dan semoga menjadi referensi bagi anda yang mencari informasi mengenai penerbitan dan perpanjang masa berlaku dan terimakasih.

You May Also Like

About the Author: admin