Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Cara Perpanjangan STNK Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Lama. Pada saat membeli kendaraan bekas atau tangan kedua, pembeli wajib atau harus melakukan perpanjangan STNK apabila waktu pembayaran pajak kendaraan sudah tiba waktunya. Biasanya untuk mengurus perpanjangan STNK tersebut kita membutuhkan KTP pemilik lama yang tercantum sesuai yang ada pada STNK, tetapi sekarang tidak pelu.
Hal yang kerap terjadi adalah sulitnya menghubungi pemilik lama yang akhirnya mengakibatkan tidak jadinya melakukan perpanjangan STNK. Akan tetapi saat ini kita sudah bisa mengatasinya tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama, bagaimana caranya? Simak penjelasan dan panduan berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK kendaraan second atau bekas, memang membutuhkan KTP dari pemilik lama. Tetapi ada cara yang bisa mengatasi permasalahan tersebut apabila anda mengalami kendala dalam menghubungi pemilik lama tersebut, yaitu dengan cara melakukan balik nama.
Ada beberapa persyaratan yang anda butuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan, seperti berikut ini :
- STNK asli.
- BPKB asli.
- KTP Pemilik baru.
- Kwitansi atau nota pembelian kendaraan.
Alangkah baiknya pada kwitasi pembelian dicantumkan nomor rangka mesin, plat nomor serta warna kendaraan. Dengan begitu anda dapat lebih mudah melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang sudah anda beli.
Perpanjangan STNK Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Lama
Berikut ini adalah panduan atau cara yang bisa kamu manfaatkan untuk perpanjagan STNK tanpa KTP pemilik lama dengan melakukan balik nama terlebih dahulu.
- Mendatangi kantor samsat yang sesuai dengan domisili KTP anda. Pastikan anda membawa kendaraan yang akan kamu urus perpanjangan STNK tersebut.
- Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan melakukan pemeriksaan nomor mesin, nomor rangka dan yang lainnya untuk pengesahan STNK yang baru.
- Apabila sudah selesai, anda bisa meminta bukti pemeriksaan cek fisik untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
- Anda akan mengeluarkan sejumlah biaya untuk pembayaran STNK baru, setelah melakukan pembayaran, anda bisa lanjut atau pindah ke loket pencetakn TNKB. Anda akan diminta untuk menyerahkan selembar STNK dahulu sebagai bukti kepilikan kendaraan.
- Selesai, anda sudah berhasil melakukan balik nama kendaraan dan tak perlu kesulitan lagi dalam meminjam KTP pemilik lama.
Akhir Kata
Demikianlah panduan tentang bagaimana Cara Perpanjangan STNK Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Lama. Semoga penjelasan dan ulasan dari artikel ini bisa bermanfaat.