Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Bagi warga Pekanbaru yang mengalami dampak dari pemekaran kecamatan beberapa waktu lalu, kini bisa mengajukan permohonan secara daring guna mengubah Adminduk atau Administrasi Kependudukan baik itu KK atau Kartu Keluarga maupun e-KTP. Lalu, bagaimana caranya? Mari silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Ubah Alamat di Kecamatan Pemekaran Daerah Pekanbaru
Demi memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan Adminduk atau Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Pekanbaru telah menyediakan website sipenduduk.pekanbaru.go.id. Dengan website tersebut, masyarakat yang terkena dampak pemekaran kecamatan bisa lebih mudah karena bisa mengubah data alamat secara online.
Website Sipenduduk memiliki fitur layanan khusus yang memang hanya diperuntukkan bagus masyarakat yang wilayah domisilinya terkena dampak penataan atau pemekaran kecamatan. Sehingga dokumen kependudukannya baik KK atau e-KTP mereka bisa disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru. Baiknya lagi, layanan ini tersedia 24 jam.
Syarat Ubah Alamat di Kecamatan Pemekaran Daerah Pekanbaru
Untuk bisa melakukan perubahan alamat, masyarakat juga harus melampirkan KK dan mengisi formulir F1. 03. Setelah itu barulah petugas melakukan verifikasi dan penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan dikirim melalui email. Masyarakat bisa mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas putih HVS A4 80gram. Sementara untuk e-KTP hanya bisa diambil melaluinya kantor UPTD Dukcapul di kecamatan sesuai dengan domisili.
Cara Ubah Alamat di Kecamatan Pemekaran Daerah Pekanbaru
Adapun cara ubah alamat di Kecamatan pemekaran daerah Pekanbaru adalah sebagai berikut ini:
- Buka website sipenduduk.pekanbaru.go.id melalui browser yang biasa kamu gunakan.
- Setelah itu, tap menu “Lihat Pemekaran Wilayah” lalu tap juga pemekaran wilayah yang sesuai dengan domisili terbaru dan lakukan registrasi.
- Selanjutnya tap menu permohonan KK pemekaran, ketikkan nama kelurahan terbaru lalu upload berkas yang sesuai dengan persyaratan yang ada.
- Isi juga pesan yang mungkin ingin kamu sampaikan pada kolom catatan.
- Apabila semua berkas telah selesai kamu upload maka tap menu ajukan permohonan dan selesai, permohonan telah berhasil kamu ajukan.
- Setelah permohonan selesai diverifikasi dan diproses oleh petugas maka akan muncul logo “Printer” pada bagian samping logo kaca pembesar. Dalam logo tersebut ada dokumen resi sebagai bukti pengajuan telah selesai di proses petugas.
- Kamu akan menerima dokumen KK dalam format file PDF melalui email kamu dan juga bisa dicetai sendiri pada kertas putih HVS A4 80gram. Sementara untuk e-KTP hanya bisa diambil melaluinya kantor UPTD Dukcapul di kecamatan sesuai dengan domisili.
Akhir Kata
Itulah cara mengubah alamat pada kecamatan pemekaran daerah Pekanbaru. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan infromasi untuk kamu yang sedang membutuhkannya.