Daftar isi
Kotapekanbaru.net- Setiap penduduk Indonesia wajib memiliki satu Nomer Induk Penduduk (NIK). Yang tertuang dalam Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Bagi warga Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda penduduk Elektronik (E- KTP) dan memiliki NIK yang tercatat pada Dukcapil dan hanya boleh memiliki satu Nik. Saat ini dalam pengurusan dan penerbitan dokumen pribadi seperti Sim, Npwm dan dokumen pribadi lainya. Harus menggunakan nomer Nik yang tercatat secara resmi pada Dukcapil. Bagi anda yang belum mengurus E-Ktp atau ingin menerbitkan E-ktp yang telah rusak atau hilang. Maka anda tidak harus mengantre panjang . Karena pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat sistem berbasis online untuk pengurusan E-ktp dan juga penerbitan.
Bagi anda yg belum mengurus untuk penerbitan E-ktp anda. Maka anda penuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Syarat Pengurusan E-ktp:
– Sudah berusia 17 tahun.
– Membawa surat Akte Kelahiran dan Foto Copyan .
– Kartu Keluarga dan Foto Copyan.
– Sura Keterangan Dari RT/RW.
Setelah anda memenuhi syarat untuk pengurusan E-ktp maka anda langsung datang ke kantor pelayanan. Sebelum anda datang kekantor pelayanan sebaiknya anda mendaftar dan mengambil antrian online pada website resmi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota pekanbaru. Dan anda dapat datang sesuai jam yang tertera pada nomer antrian online anda.
Cara pengurusan E-ktp pada mal pelayanan publik.
1. Datang ke loket pendaftaran untuk menyerahkan berkas yang menjadi syarat penerbitan E-ktp kepada petugas.
2. Setelah itu perekaman atau penambilan data diri anda. Seperti perekaman sidik jari anda dan foto diri anda .
3. Selanjutnya petugas akan memberi kertas sebagai tanda bukti pengambilan E-ktp anda nanti. Untuk waktu tunggu sampai E-ktp anda terbit 14 hari kerja.
Untuk anda yang telah memiliki E-ktp. Namun anda mengalami kemalangan yang menyebabkan E-Ktp anda hilang. Maka anda dapat mengurus secara online dangan mengunjungi website resmi dukcapil kota pekanbaru yang bernama Layanan tunggu (LAGU). Untuk mengakses lagu seperti berikut :
Cara pengurusan E-ktp yang hilang pada sistem LAGU.
1. Kunjungi website resmi LAGU .
2. Setelah masuk pada halaman website maka anda daftar terlebih dahulu. Dengan masukan data diri anda dengan benar dan setelah itu cek email anda untuk mengaktivasi pendaftaran anda.
3. Anda buka email anda lalu klik aktivasi setelah itu tutup halaman. Dan anda dapat login dengan akun yang telah anda daftarkan tadi.
4. Pilih Menu Cetak KTP Hilang. Setelah itu akan muncul halaman untuk pengajuan E-ktp yang hilang .
5. Isi data yang seperti jadwal pemberkasan dan pilih data keluarga.
6. Setelah itu lengkapi berkas pengajuan seperti Surat kehilangan dari kantor polisi dan kartu keluarga asli. Semua berkas tadi anda scan untuk anda uplod sebagai berkas pengajuan penerbitan ktp yang baru.
7. Setelah semua selesai. Maka anda hanya menunggu kabar untuk datang ke kantor dan mengambil E-ktp anda yang baru.
Itulah cara pengurusan dan penerbitan E-Ktp berbasis online pada Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru berusaha keras dalam membuat sistem pelayanan berbasis online. Untuk memudahkan warga pekanbaru dalam pengurusan E-Ktp saat pandemi seperti ini. Yang mengharuskan untuk mengurangi aktivitas luar rumah untuk memutus mata rantai covid-19. Semoga bermanfaat. Terima Kasih