Daftar isi
Kotapekanbaru.net- Untuk menertibkan administrasi kependudukan pemerintah kota pekanbaru melalui Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil. Menghimbau bagi pendatang yang akan menetap dan bekerja pada Kota Pekanbaru untuk segera mengurus SKD(Surat Keterangan Datang) ke kantor pelayanan Disdukcapil. Untuk mengurus SKD Kota Pekanbaru anda dapat menghemat waktu tanpa harus mengantri panjang karena saat ini. Anda dapat mengurus SKD secara online melalui layanan Sipenduduk.co.id. Terlebih dengan situasi dan kondisi saat ini yang mengharuskan anda untuk tetap berada dalam rumah dan mengurangi kegiatan luar rumah jika seperlunya saja. Serta mencegah dan menurunkan angka orang yang terinfeksi Covid-19. Maka Pemkot Pekanbaru memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang akan mengurus beberapa administrasi kependudukan.
Untuk anda yang baru saja datang dari kota asal anda dan ingin menetap serta berkerja pada Kota Pekanbaru. Untuk segera anda mengurus SKD agar anda dapat mendapat layanan dari pemerintahan kota pekanbaru. Serta untuk dasar pengurusan perubahan data kependudukan anda. Dan bagaimana cara untuk mengurus SKD sebagai berikut.
Cara Mengurus Surat Keterangan Datang Kota Pekanbaru.
1. Bagi anda yang akan mengurus SKD Kota Pekanbaru anda harus mengunjungi laman Sipenduduk.co.id pada mesin pencarian Google Chrome.
2. Maka anda akan menjumpai Menu layanan SKD Kota Pekanbaru yang akan terhubung pada Whatsapp anda. Anda klik saja nomer whatsapp tersebut.
3. Dan Setelah masuk pada halaman obrolan whatsapp. Maka anda akan mengupload atau mengirimkan berkas persyaratana anda untuk menerbitkan SKD anda. Berkas yang anda kirim sebagaiberikut.
– Foto KK asli ( Apabila salah satu anggota keluarga anda berdomisili kota pekanbaru)
– Foto copi dan scan Surat Nikah jika sudah berstatus Sudah Menikah.
– Surat Keterang Pindah dari daerah asal anda.
– Foto E-Ktp anda yang bersasal dari domisili asal anda.
– Sertakan Email dan Nomer Telepon yang aktif.
4. Setelah itu anda menunggu telfon dari petugas untuk datang ke kantor layanan Dissukcapil untuk menyelasaikan pengurusan SKD Kota Pekanbaru.
Itulah ulasan mengenai cara pengurusan SKD Kota Pekanbaru melalui layanan Sipenduduk. Dan untuk anda sebelum mengurus SKD harap persiapkan syarat-syarat pengurusan. Dan saat mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang ada pada MPP Kota pekanbaru untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk mencegah penularan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker,mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak. Semoga bermanfaat dan terimakasih.