Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Sangat penting untuk melakukan balik nama ketika membeli kendaraan second atau bekas. Hal ini bertujuan agar segala urusan terkait kendaraan tersebut segera berpindah tangan ke pemilik yang baru. Untuk pengurusan balik nama kendaraan di Kota Pekanbaru sendiri cukup mudah, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membagikan informasi terkait prosedur balik nama kendaraan untuk Kota Pekanbaru. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Balik Nama Kendaraan Kota Pekanbaru
Pengurusan balik nama kendaraan untuk Kota Pekanbaru bisa dilakukan di Kantor Samsat Pekanbaru. Pastikan juga membawa persyaratan yang diperlukan untuk bisa melakukan balik nama kendaraan, yakni:
- BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan
- Cek Fisik Kendaraan yang dilakukan di Kantor Samsat
- Bukti Kwitansi Jual Beli dengan materai
- KTP pemilik
Untuk balik nama dengan plat luar Kota Pekanbaru maka perlu melakukan pencabutan berkas atau mutasi terlebih dahulu di Samsat yang sesuai dengan plat asal. Jika sudah maka barulah melengkapi berkas-berkas diatas untuk melakukan balik nama di Kota Pekanbaru.
Prosedur Balik Nama Kendaraan Kota Pekanbaru
Setelah semua syarat sudah dikantongi maka berikut ini adalah prosedur balik nama kendaraan Kota Pekanbaru:
- Datangi Kantor Samsat Pekanbaru dengan membawa kendaraan beserta dokumen persyaratan. Kamu juga bisa melakukan fotokopi berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum mendatangi Kantor Samsat Pekanbaru.
- Selanjutnya lakukan pendaftaran di loker cek fisik.
- Kemudian lakukan cek fisik untuk memastikan kendaraan bermotor kamu lengkap dan sesuai standar.
- Lakukan juga proses pengesahan hasil cek fisik di bagian loket cek fisik.
- Setelah petugas selesai mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan maka kamu bisa mendapatkan hasil cek fisik untuk segera disahkan di loket cek fisik.
- Kemudian lakukan registrasi balik nama pada bagian loker balik nama.
- Masukkan juga berkas persyaratan ke dalam satu map untuk kemudian diserahkan ke petugas.
- Setelah petugas selesai melakukan pengecekan dan mendaftarkan kendaraan kamu.
- Selanjutnya kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran balik nama, pajak, PNBP dan lainnya pada bagian kasir. Pastikan kamu menerima bukti pembayaran setelahnya.
- Kamu bisa mengambil STNK baru di loket penyerahan STNK setelah petugas memanggil nama pemilik kendaraan kamu.
Akhir Kata
Itulah prosedur balik nama kendaraan Wilayah Pekanbaru. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang atau hendak melakukan balik nama kendaraan di Kota Pekanbaru.