Prosedur Penerbitan dan Perpanjangan SIM Kota Pekanbaru.

SIM Kota Pekanbaru

Kotapekanbaru.net- SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen yang wajib anda miliki untuk syarat mengendarai kendaraan bermotor pada jalan umum atau jalan raya dan menjadi penganti kartu indentitas anda yang sah. Kepemilikan sim merupakan sebagai pemberi identitas seseorang mengerti akan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Untuk anda yang belum memiliki SIM harap untuk segera menerbitkan pada wilayah hukum kepolisian lalu lintas daerah anda . Dan kepemilikan wajib terhadap surat izin mengemudi pada jalan raya tertuang pada Dasar Hukum UU Nomer.14 Tahun 1992. Pasal 18 Ayat 1 Yang menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM.

Untuk pengurusan penerbitan SIM saat ini tidak lah susah seperti yang anda bayangkan. Dengan persyaratan yang mudah dan mempersiapkan berkas dan pengetahuan anda tentang teknik berkendara dengan baik serta peraturan lalu lintas yang berlaku. Untuk prosedur penerbitan sim baru sebagai berikut.

Prosedur Penerbitan sebagai berikut.

  1. Datang ke loket pendaftaran dengan membawa berkas yang lengkap. Seperti Lampiran Foto Copy E-Ktp dan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter. Lalu mendapatkan nomer antrian dan juga mendapatkan Struk PNPB dan anda bayar terlebih dahulu ke Bank Bri.
  2. Lalu anda pergi ke loket teori dengan membawa berkas dari loket penerimaan berkas untuk melaksanakan Tes teori. Dan melakukan tes praktik berkendara sesuai dengan benar.
  3. Setelah tes praktik. Maka anda akan mendapatkan surat keterangan lulus atau tidak lulus . Jika anda lulus untuk ke keruangan verifikasi untuk pengambilan foto separuh badan. Gambar Sidik jari dan Tanda tangan anda.
  4. Setelah proses selesai. Anda hanya tinggal menunggu pada hari itu juga.

Itulah cara untuk penerbitan baru untuk memperpanjang masa berlaku. Anda tidak akan melaksanakan tes praktek berkendara dengan syarat sebagai berikut.

  • Lampiran foto copy E-Ktp dan SIM yang akan anda perpanjang masa berlaku nya.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Keteragan Lulus Psikologi.
  • Bukti pembayaran PNPB dari Bank BRI.

Cara Perpanjang sebagai berikut.

  1. Proses pendaftaran dan pengecekan berkas kelengkapan syarat perpanjang SIM. Dan anda mendapat kan nomer antrian untuk melakukan pengambilan gambar sidik jari. Tanda tangan elektronik Dan Foto sepatuh badan .
  2. Setelah itu anda kembali ke ruang tunggu. Untuk menunggu SIM baru.

Itulah cara untuk penerbitan dan cara perpanjang masa beraku SIM. Untuk memperpanjang masa berlaku anda dapat mengurusnya melalui loket pelayanan pada MPP Kota Pekanbaru. dan sebelum mengunjungi loket sebaiknya anda mengambil nomer antrian pada website resmi Mpp Kota Pekanbaru. Dan datang sesuai antrian online anda juga bisa melakukan perpanjang masa berlaku dengan mendatangi pelayanan samsat keliling Kota Pekanbaru. Dan Untuk penerbitan pengurusan SIM baru akan berangsung pada Riau Safety Driving Canter (RSDC) Kota Pekanbaru yang beralamat Jalan. Pesisir- Rumbai Pesisir. Kota Pekanbaru.

Untuk anda yang ingin menerbitkan SIM baru dan perpanjang masa berlaku. Jangan memakai jasa orang lain atau calo karena akan merugikan anda dan sebaiknya urus lah secara mandiri. Agar kedepanya anda selamat dalam berkendara. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

You May Also Like

About the Author: admin