Daftar isi
Kotapekanbaru.net- Syarat Pengajuan BLT UKM Kota Pekanbaru. Bantuan untuk penambahan modal usaha merupakan bantuan yang dapat membentu pelaku usaha kecil menengah dalam penambahan modal usaha saat masa pandemi Covid-19. Yang bertujuan pelaku usaha dapat bertahan saat masa pandemi dengan harga jual beli menurun dari masyarakat. Sehingga pelaku usaha tersebut dapat terbantu untuk operasional usaha dan usaha dapat tetap berjalan. Sehingga kehadiran peran pemerintah mengatasi permasalah tersebut dan meringankan beban pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kemenkop dan UKM memberikan bantuan langsung secara tunai kepada pelaku usaha kecil. Dengan besaran bantuan Rp.2.400.000 kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan bantuan secara tunai ini anda harus memenuhi kriteria persyaratan pengajuan bantuan. Dan pengajuan bantuan ini melalui perbankan yang telah terdaftar pada otoritas jasa keuangan sebagai bank yang bekerjasama sebagai penyalur bantuan ini. Bagi anda yang telah mengajukan bantuan ini anda dapat mengecek ke website bank BRI pada link ini apakah anda lolos dan berhak menerima bantuan lansung tunai untuk pelaku usaha. Syarat yang harus anda penuhi sebelum melakukan pengajuan bantuan sebagai berikut.
Syarat Pengajuan BLT UKM.
- NIK E-Ktp.
- Sedang menjalankan usaha .
- Nomer telefon dan terhubung ke aplikasi Whatsapp.
Itulah syarat mengajukan BLT UKM yang harus anda penuhi sebelum anda mengajukan bantuan ini. Dan kategori yang berhak meneriman bantuan sebagai berikut:
Kategori Penerima BLT UKM.
- WNI.
- NIK E-Ktp terdaftar pada Dukcapil.
- Memiliki Badan Usaha yang berjalan.
- Bukan Salah Satu ASN
- Tidak menjalani Kridit Peminjaman Bank atau lembaga pembiayaan pinjaman usaha.
- Memiliki Bukti Keterangan Usaha dari Pemerintahan Daerah Tempat Anda Membuka Usaha.
Selama proses pengajuan bantuan tidak ada pungutan biaya, penyaluran dana bantuan melalui Bank HIMBARA. Bagi anda yang lolos sebagai penerima bantuan ini, tidak memiliki buku tabungan maka pihak perbankan akan memanggil anda dan langsung membuka buku rekening.
Penutup.
Demikian ulasan mengenai syarat pengajuan BLT UKM Kota Pekanbaru. Anda dapat mengajukan sebagai penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, dengan mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru. Semoga bermanfaat dan trimakasih.