Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Pemerintah telah menginformasikan bahwa program BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya akan berlangsung hingga tahun 2023. Meski kuota telah berkurang, namun masih ada kesempatan untuk mendaftar. Nah, kali ini kita akan memberikan informasi terkait syarat dan juga cara daftar BSPS Kota Pekanbaru. Mari silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kriteria Program BSPS Kota Pekanbaru
Pemerintah mengadakan program BSPS untuk membantu masyarakat miskin dalam perbaikan baru dan perbaikan kualitas rumah. Setidaknya ada 183.000 rumah tangga yang telah di mendapatkan BSPS pada tahun 2022 lalu, namun untuk 2023 ini kuotanya dikurangi menjadi 145.000 rumah tangga. Untuk bisa mengikuti program ini, masyarakat juga harus memenuhi kriteria yang berlaku. Adapun antaranya adalah:
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
- Memiliki tanah dengan dasar hukum yang sah, bukan tanah sengketa.
- Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi tak layak huni.
- Tempat tinggal yang sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
- Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah untuk perumahan.
- Berpenghasilan maksimal sebesar UMP atau Upah Minimum Provinsi.
- Bersedia untuk berswadaya dan membentuk KPB.
Syarat Rumah yang Berlaku
Adapun syarat rumah yang bisa mendaftar BSPS ini adalah sebagai berikut:
- Struktur atap rumah yang bisa membahayakan keselamatan penghuni, seperti bocor parah, jebol atau rapuh.
- Rangka dan dinding rumah yang sudah tak layak sehingga tidak bisa melindungi penghuni.
- Area lantai rumah masih berupa tanah.
- Ventilasi udara ataupun cahaya buruk yang tidak menunjukkan ciri rumah sehat.
- Aspek utilitas yang tak terpenuhi seperti tidak adanya sarana MCK atau Mandi Cuci Kakus dan TPS atau Tempat Pembuangan Sampah.
Cara Daftar BSPS Kota Pekanbaru
Apabila semua syarat terlah terpenuhi, maka berikut ini adalah cara untuk mendaftar BSPS Kota Pekanbaru.
- Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, yang proses pendataan akan dikoordinasikan oleh Bupati.
- Selanjutnya, jumlah dan lokasi rumah tak layak huni akan didata secara keseluruhan.
- Setiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit rumah tak layak huni.
- PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen akan menetapkan calon penerima.
- KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan dijadikan sebagai penerima bantuan bedah rumah.
- Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.
Akhir Kata
Demikianlah syarat dan cara daftar BSPS Kota Pekanbaru. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.