Daftar isi
KotaPekanbaru.net – Selain KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang digunakan sebagai kartu identitas bagi yang berusia 17 tahun ke atas, ternyata ada juga KIA atau Kartu Identitas Anak yang memiliki fungsi seperti KTP namun berlaku hanya untuk anak usia 0 hingga 17. KIA sendiri tengah digesa oleh Disdukcapil Pekanbaru karena pada dasarnya pemerintah wajib memberikan identitas untuk seluruh warga Indonesia.
Oleh sebab itu pula, sebagai orang tua juga perlu mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara membuat KIA. Nah, beruntungnya postingan kali ini akan membagikan informasi terkait syarat dan juga cara membuat Kartu Identitas Anak khususnya untuk Kota Pekanbaru. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kartu Identitas Anak Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Mendagri RI No. 2 Tahun 2016, KIA atau Kartu Identitas Anak diberikan untuk anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan anak berusia 5 sampai 17 tahun. Perbedaannya terletak pada NIK, nama orang tua, alamat dan juga foto. Dimana untuk KIA anak usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia 5 hingga 17 tahun menggunakan foto.
Untuk pembuatan KIA atau Kartu Identitas Anak kota Pekanbaru bisa dilakukan di kantor Disdukcapil saat jam kerja, yakni di hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 hingga 13.59 WIB. Kantor Disdukcapil libur di hari libur, jadi pastikan kamu mengurus pembuatan KIA di hari dan saat jam kerja. Sementara itu, pengambilan dokumen KIA bisa dilakukan di UPTD kecamatan sesuai dengan domisili. Untuk mendapatkan informasi dan pengaduan Disdukcapil Pekanbaru, maka bisa menggunakan layanan Call Center Informasi dan Pengaduan di nomor 0812 7571 7663 atau 0821 7285 2183.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Kota Pekanbaru
Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA untuk kota Pekanbaru adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran dan bisa menunjukkan kutipan Akta Kelahiran asli.
- E-KTP asli kedua orang tua atau wali.
- KK atau Kartu Keluarga asli orang tua atau wali.
- Pas photo berwarna untuk usia 5 hingga 17 tahun.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak Kota Pekanbaru
Jika semua syarat sudah dikantongi, maka berikut ini adalah cara membuat Kartu Identitas Anak untuk kota Pekanbaru.
- Orang tua atau pemohon mengajukan pembuatan KIA melalui aplikasi Percepatan Penerbitan Dokumen KIA (Cendekia).
- Isi formulir yang ada dan unggah berkas-berkas persyaratan.
- Nantinya kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
- Pemohon atau orang tua bisa mendapatkan KIA di Kantor Dinas atau Kecamatan sesuai domisili.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara membuat KIA kota Pekanbaru. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.